Jakarta – Pemerintah berencana membuka "karpet merah" bagi produsen rokok ilegal melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan langkah ini sebagai upaya strategis untuk menarik mereka ke dalam ekosistem legal, sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai.
Purbaya mengungkapkan, beberapa pemerintah daerah telah mengajukan proposal pembangunan KIHT seluas 5 hektare. "Jika daerah terkendala pendanaan, pemerintah pusat siap turun tangan. Tujuannya jelas, merangkul produsen rokok ilegal agar beroperasi secara legal," ujarnya saat kunjungan kerja ke KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, Purbaya membuka wacana "pemutihan" bagi para pelaku usaha rokok ilegal. Artinya, pelanggaran masa lalu akan diampuni. Namun, ia menegaskan, setelah kesempatan ini, pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.

Related Post
"Kita akan berikan ruang untuk melegalkan produk mereka, dengan skema cukai yang optimal," imbuhnya. Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi semua pihak, menertibkan industri, dan meningkatkan kontribusi sektor tembakau terhadap kas negara. mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini.









Tinggalkan komentar