Revolusi Pajak 2025: Jangan Sampai Gaptek Coretax DJP!

Revolusi Pajak 2025: Jangan Sampai Gaptek Coretax DJP!

JAKARTA – Transformasi digital dalam ekosistem perpajakan Indonesia kian mendesak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan sistem inti perpajakan terpadu, Coretax, yang akan menjadi tulang punggung seluruh administrasi pajak mulai tahun pajak 2025. Ini bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan sebuah revolusi yang menuntut kesiapan wajib pajak dalam menghadapi era baru kepatuhan fiskal.

Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah, mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), proses pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan. Dengan integrasi ini, kompleksitas birokrasi diharapkan terpangkas signifikan, menawarkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Implementasi penuh akan dimulai untuk SPT Tahunan 2025, yang jatuh tempo pada Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan), menandai era di mana seluruh administrasi perpajakan terintegrasi dalam satu platform.

Revolusi Pajak 2025: Jangan Sampai Gaptek Coretax DJP!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk memastikan kelancaran transisi dan menghindari kendala di kemudian hari, mediaseruni.co.id melaporkan, ada tiga langkah krusial yang wajib segera dilakukan oleh wajib pajak. Langkah-langkah strategis ini meliputi aktivasi akun Coretax, perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi tersebut. Inisiatif proaktif ini akan membantu wajib pajak beradaptasi lebih awal dan lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan mendatang.

COLLABMEDIANET

Berikut adalah panduan lengkap untuk aktivasi akun Coretax DJP dan pengamanan Kode Otorisasi, sebagaimana dihimpun dari DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax DJP

Syarat utama untuk memulai proses ini adalah wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Prosedur aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Akses Laman Coretax DJP: Kunjungi laman resmi Coretax DJP, lalu pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak."
  2. Verifikasi Pendaftaran: Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", kemudian masukkan NPWP Anda dan klik "Cari."
  3. Input Data Kontak: Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online Anda. Penting untuk memastikan data ini akurat. Jika terjadi perubahan data, segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk pembaruan.
  4. Verifikasi Identitas: Lakukan proses verifikasi identitas sesuai instruksi yang diberikan sistem.
  5. Persetujuan dan Penyimpanan: Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan" untuk melanjutkan.
  6. Cek Email: Periksa kotak masuk email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan.
  7. Login dan Pengaturan Kata Sandi: Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu segera ganti kata sandi Anda dan buat passphrase yang kuat.

Setelah langkah-langkah ini berhasil diselesaikan, akun Coretax Anda telah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Langkah 2: Mengamankan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Keberadaan KO DJP sangat krusial karena semua dokumen perpajakan yang diajukan melalui sistem Coretax wajib ditandatangani secara elektronik dengan KO DJP ini. Berikut adalah cara untuk membuat KO DJP:

  1. Login ke Coretax DJP: Masuk ke akun Coretax DJP Anda yang telah diaktivasi.
  2. Akses Portal Saya: Navigasikan ke "Portal Saya" dan pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik."
  3. Isi Rincian Sertifikat Digital: Lengkapi rincian sertifikat digital yang diperlukan dan pilih penyedia sertifikat, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
  4. Input ID Penandatangan/Passphrase: Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru sesuai petunjuk.
  5. Persetujuan dan Pengiriman: Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim" untuk memproses permintaan.
  6. Notifikasi Keberhasilan: Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat."
  7. Unduh Bukti: Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital sebagai arsip Anda.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

Langkah ketiga yang tak kalah penting adalah validasi Kode Otorisasi. Meskipun detail teknisnya akan lebih lanjut dijelaskan oleh DJP, validasi ini memastikan keabsahan dan keabsahan hukum dari tanda tangan elektronik Anda, menjamin integritas setiap transaksi dan pelaporan perpajakan di masa mendatang.

Dengan menguasai langkah-langkah ini sejak dini, wajib pajak tidak hanya terhindar dari potensi kendala di masa pelaporan, tetapi juga turut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Persiapkan diri Anda untuk era Coretax DJP dan jadilah bagian dari transformasi perpajakan digital Indonesia!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar