Jakarta, mediaseruni.co.id – Banyak pekerja yang bertanya-tanya, berapa lama dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign? Jangan khawatir, mediaseruni.co.id akan mengupas tuntas informasinya untuk Anda.
Setelah resmi mengundurkan diri, Anda harus menunggu selama 1 bulan sebelum bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Penting diingat, selama masa tunggu ini, status Anda harus benar-benar berhenti bekerja, bukan berpindah ke perusahaan lain. Jika Anda langsung bekerja di tempat baru, saldo JHT akan otomatis terakumulasi di perusahaan tersebut, dan klaim setelah resign tidak berlaku.
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap saat mengajukan klaim. Kekurangan satu dokumen saja bisa menghambat proses pencairan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Related Post
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik (WNI) atau Paspor (WNA)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain karena resign, klaim JHT juga bisa diajukan jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persyaratannya hampir sama, hanya surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Pastikan semua data pada dokumen valid dan sesuai. Perbedaan data bisa menyebabkan pengajuan klaim ditolak. Jika semua lengkap, Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memproses pengajuan klaim. Dengan persiapan yang matang, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign akan berjalan lancar.









Tinggalkan komentar