Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar mengenai tunjangan rumah dinas anggota DPR RI sebesar Rp50 juta sempat menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan diberikan setiap bulan, melainkan merupakan alokasi untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR. Pencairan dana dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2025. Setelah periode tersebut berakhir, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah.
"Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

Related Post
Menurut Dasco, kesalahpahaman ini muncul akibat penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan selama dua belas bulan itu sebenarnya diperuntukkan untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Tapi intinya, tunjangan satu tahun itu sebenarnya untuk sewa lima tahun," katanya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh mengenai alokasi tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR RI.









Tinggalkan komentar