Jakarta, mediaseruni.co.id – Masyarakat seringkali bertanya, apakah BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu sama? Meskipun keduanya merupakan bagian integral dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik, bertugas menyelenggarakan program JKN. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan BPJS untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui mekanisme asuransi sosial bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, KIS adalah kartu identitas bagi peserta JKN, dengan fokus utama pada masyarakat kurang mampu. Diperkenalkan pada 2015, KIS menjadi pengganti kartu BPJS sebelumnya dan terintegrasi dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Related Post
Perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan KIS terletak pada fungsi dan sasaran. BPJS Kesehatan adalah penyelenggara sistem jaminan kesehatan, sementara KIS adalah identitas peserta, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program JKN secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.









Tinggalkan komentar