JAKARTA – Dinamika pasar produk konsumsi di Indonesia kembali mendapatkan sorotan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan posisinya terkait peredaran produk non-halal. Lembaga di bawah Kementerian Agama ini secara gamblang menyatakan bahwa produk yang tidak memenuhi standar halal tetap diizinkan untuk diperdagangkan. Namun, esensi dari kebijakan ini terletak pada urgensi transparansi pelabelan, sebuah langkah krusial demi perlindungan konsumen dan efisiensi pasar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (17/2/2026), menekankan pentingnya identifikasi yang jelas. "Dengan adanya pelabelan yang transparan antara produk berlabel halal dan non-halal, konsumen diberikan keleluasaan penuh untuk membuat keputusan pembelian yang selaras dengan keyakinan serta kebutuhan personal mereka," ujar Haikal, menggarisbawahi prinsip kebebasan memilih di tengah keragaman pasar.
Lebih lanjut, Haikal meluruskan persepsi yang keliru mengenai mandat wajib halal. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bukan bertujuan untuk membatasi atau melarang peredaran produk tertentu. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

Related Post
"Penting untuk diluruskan jika ada anggapan bahwa pemerintah berniat melarang produk non-halal dijual di pasaran, atau sebaliknya, membiarkan produk non-halal tanpa informasi yang memadai," tegas Haikal. Ia menambahkan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan, asalkan secara eksplisit mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ dengan jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
Kebijakan ini, menurut Haikal, tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan kepastian regulasi bagi entitas bisnis. Dengan kerangka regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih tenang, sekaligus mengerek kepercayaan pasar, baik di tingkat domestik maupun internasional. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global. BPJPH berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini demi terciptanya pasar yang adil dan transparan bagi semua pihak.









Tinggalkan komentar