Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT Taspen (Persero) terus berinovasi untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun. Selain Tabungan Hari Tua (THT), Taspen juga mengelola program pensiun bulanan sebagai jaminan hari tua dan bentuk penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun.
Program Pensiun ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, di mana sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap bulannya, PNS akan dipotong iuran sebesar 4,75% dari penghasilan (gaji pokok + tunjangan keluarga) untuk program ini.
Manfaat Program Pensiun Taspen:

Related Post
Selain pembayaran pensiun bulanan, program ini juga memberikan sejumlah manfaat lainnya, yaitu:
- Uang Duka Wafat: Diberikan jika pensiunan meninggal dunia. Besaran yang diterima adalah 3 kali penghasilan kotor terakhir bagi PNS/Pejabat/TNI/Polri, atau 2 kali tunjangan veteran (veteran sendiri) / 1 kali tunjangan veteran janda/duda (Jd/Dd Veteran).
- Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia): Selama 4 bulan (PNS/Pejabat), Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran).
- Pensiun Terusan:
- Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu:
- Pensiun ke-13:
- THR (Tunjangan Hari Raya):
Klaim Pensiun Semakin Mudah dengan Digitalisasi
Taspen terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi digital. Kini, proses klaim dana pensiun dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Andal atau situs https://tos.taspen.co.id/eklaim. Dengan layanan ini, pensiunan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang Taspen untuk mengurus klaim.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pensiunan dalam mengakses hak-hak mereka. Taspen berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.









Tinggalkan komentar