OJK Bikin Gebrakan! 27 Jenis Investor Baru, Pasar Modal Geger?

OJK Bikin Gebrakan! 27 Jenis Investor Baru, Pasar Modal Geger?

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi baru yang signifikan terkait penggolongan investor atau pemegang saham perusahaan terbuka di Indonesia. Langkah strategis ini akan memperluas klasifikasi investor dari yang sebelumnya hanya 9 jenis, kini melonjak menjadi 27 kategori yang lebih rinci. Kebijakan ini bertujuan mengerek level transparansi data kepemilikan saham, sejalan dengan rekomendasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa ekspansi klasifikasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan data yang lebih granular. "Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular dan memenuhi keinginan MSCI, investor nanti akan diklasifikasikan lagi dengan subtipe yang lebih rinci," ungkap Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas informasi di pasar modal.

OJK Bikin Gebrakan! 27 Jenis Investor Baru, Pasar Modal Geger?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dengan klasifikasi yang lebih detail, data transaksi di pasar modal akan memungkinkan pembacaan dengan akurasi dan kedalaman yang lebih baik. Beberapa klasifikasi baru bahkan dirancang untuk menunjukkan asal-usul dana, mulai dari entitas pemerintah, swasta, hingga sumber pendanaan yang berasal dari perusahaan pinjaman online (fintech lending).

COLLABMEDIANET

"Misalnya nanti ada klasifikasi investor yang rekapitulasi datanya akan kami sediakan untuk publik dan MSCI. Contohnya jumlah investor afiliasi, yang bisa menjadi dasar pertimbangan apakah dimasukkan dalam perhitungan indeks atau tidak," tambah Hasan, menyoroti bagaimana data ini akan memengaruhi perhitungan indeks dan persepsi investor global.

Menurut Hasan, penambahan jumlah klasifikasi ini akan mempermudah MSCI dalam melakukan penilaian terhadap emiten-emiten yang berpotensi menjadi objek investasi, mengingat data mengenai struktur kepemilikan modal kini jauh lebih lengkap dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusi global.

Beberapa dari 27 klasifikasi investor baru yang akan diterapkan di pasar modal, yang mencerminkan keragaman sumber dan tujuan investasi, antara lain:

  1. Private Equity – Modal ekuitas swasta
  2. Trustee Bank – Bank wali amanat
  3. Venture Capital – Modal ventura
  4. Government – Pemerintah
  5. Sovereign Wealth Fund – Dana kekayaan negara
  6. Investment Advisors – Penasihat investasi
  7. Brokerage Firms – Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)
  8. Private Bank – Bank swasta
  9. Investment Fund Selling Agent – Agen penjual reksa dana / dana investasi
  10. State Owned Enterprises – Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  11. Permanent Establishment – Bentuk usaha tetap (BUT)
  12. Limited Partnership – Persekutuan komanditer (CV)

Inisiatif OJK ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memodernisasi infrastruktur data pasar modal, menjadikannya lebih akuntabel dan selaras dengan praktik terbaik internasional, demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan menarik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar