Isi Artikel:
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
"Tahun depan, ya, pembelian LPG akan berdasarkan NIK," ujar Bahlil usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Related Post
Langkah ini, menurut Bahlil, diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa LPG 3 kg yang disubsidi, dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Nantinya, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4. Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 hingga 4 mencakup 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan subsidi dan memastikan anggaran negara dialokasikan secara efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Implementasi sistem berbasis NIK ini akan diawasi ketat untuk mencegah praktik penyelewengan dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar.









Tinggalkan komentar