JAKARTA, mediaseruni.co.id – Minggu, 15 Februari 2026 | 17:15 WIB
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kebijakan strategis pun disiapkan untuk memastikan mobilitas jutaan masyarakat berjalan aman dan efisien, sekaligus meminimalisir potensi kerugian ekonomi akibat insiden di jalan raya.
Implementasi komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga pilar utama: Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SKB ini mengatur secara komprehensif tata kelola lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa krusial tersebut.

Related Post
"Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang, yang akan berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026," ujar Menhub Dudy di Jakarta. Pembatasan ini mencakup seluruh jaringan jalan, baik tol maupun arteri, dan merupakan langkah preventif guna melindungi keselamatan jutaan jiwa serta menjamin kelancaran perjalanan yang nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dudy menjelaskan bahwa keputusan pembatasan selama 16 hari ini bukan tanpa dasar. "Ini adalah hasil evaluasi mendalam terhadap tingkat kepadatan dan insiden kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya, ditambah dengan analisis traffic modeling yang kami lakukan bersama berbagai pemangku kepentingan," paparnya.
Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan urgensi kebijakan ini. Tercatat, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau sekitar 10,4% dari total insiden kecelakaan nasional. Angka ini, menurut Menhub, menjadi indikator kuat perlunya intervensi tegas untuk menekan risiko dan menjaga stabilitas mobilitas nasional di tengah lonjakan aktivitas ekonomi dan sosial selama Lebaran.









Tinggalkan komentar