Kasus Sawit Memanas! Harta Rp6 Miliar Eks Menteri KLHK Jadi Sorotan

Kasus Sawit Memanas! Harta Rp6 Miliar Eks Menteri KLHK Jadi Sorotan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan langkah progresif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, sorotan tertuju pada penggeledahan kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, yang diduga terkait dengan skandal komoditas sawit. Di tengah pusaran investigasi ini, total kekayaan Siti Nurbaya yang mencapai miliaran rupiah turut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis. "Saya pastikan bahwa penggeledahan telah dilakukan di sejumlah titik, termasuk kediaman Ibu Siti Nurbaya, sebagai bagian integral dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan," tegas Syarief, sebagaimana dilaporkan oleh mediaseruni.co.id pada Senin, 02 Februari 2026. Langkah ini mengindikasikan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus Sawit Memanas! Harta Rp6 Miliar Eks Menteri KLHK Jadi Sorotan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Di samping fokus pada aspek pidana, publik juga menyoroti profil kekayaan Siti Nurbaya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses mediaseruni.co.id, tercatat bahwa mantan pejabat tinggi KLHK ini memiliki total aset yang tidak sedikit, mencapai angka Rp6 miliar. Angka ini tentu menarik perhatian, mengingat posisi strategisnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.

COLLABMEDIANET

Rincian harta kekayaan Siti Nurbaya Bakar, yang kini menjadi objek pengawasan publik, didominasi oleh aset properti. Berikut adalah breakdown lengkapnya:

A. Tanah dan Bangunan: Total senilai Rp4.421.000.000

  • Sebidang tanah seluas 721 m2 di Kota Bandar Lampung, yang diperoleh melalui hibah tanpa akta, dengan nilai Rp1.442.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 324,4 m2/230 m2 di Kota Bogor, yang merupakan hasil perolehan sendiri, senilai Rp2.979.000.000.

Pengungkapan harta kekayaan ini diharapkan dapat memberikan transparansi lebih lanjut dalam penanganan kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas bagi setiap pejabat publik dalam menjalankan amanah negara. Proses penyidikan oleh Kejagung akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi sektor sawit ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar