Jebakan Hukum! Gugatan Ditolak, Uang Bisa Lenyap?

Jebakan Hukum! Gugatan Ditolak, Uang Bisa Lenyap?

Artikel:

Jakarta – Dunia hukum menyimpan jebakan tersembunyi bagi pelaku bisnis. Praktik yang dikenal sebagai abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum dapat menjadi mimpi buruk, menghabiskan waktu, energi, dan bahkan berpotensi menguras dompet.

 Jebakan Hukum! Gugatan Ditolak, Uang Bisa Lenyap?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Abuse of process terjadi ketika seseorang atau badan hukum menggunakan sistem peradilan untuk tujuan yang tidak semestinya. Contohnya, mengajukan kembali gugatan yang sudah diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Alih-alih mencari keadilan, tindakan ini justru dianggap sebagai pemborosan dan upaya mengganggu pihak lain.

COLLABMEDIANET

"Pengadilan memiliki hak untuk tidak menanggapi atau bahkan membubarkan tindakan yang jelas-jelas merupakan penyalahgunaan proses hukum," ujar seorang pengamat hukum ekonomi yang enggan disebutkan namanya, kepada mediaseruni.co.id.

Implikasinya bagi dunia bisnis sangat serius. Perusahaan yang menjadi korban abuse of process dapat mengalami kerugian finansial akibat biaya pengacara, waktu yang terbuang, dan terganggunya operasional. Lebih jauh lagi, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng di mata publik.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami seluk-beluk abuse of process dan mengambil langkah-langkah pencegahan. Konsultasi dengan ahli hukum sejak dini dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko dan merumuskan strategi yang tepat untuk menghadapinya. Jangan sampai niat mencari keadilan justru berujung pada kerugian yang lebih besar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar