JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara ambisius menargetkan pencapaian swasembada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun 2026. Langkah strategis ini diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian energi nasional. Kunci utama keberhasilan rencana besar ini sangat bergantung pada mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Target penghentian impor solar ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika geopolitik dan ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Dengan mengurangi ketergantungan pada pasokan energi dari luar negeri, Indonesia berupaya menjaga stabilitas fiskal dan ekonomi di tengah fluktuasi harga komoditas dunia.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyambut baik rencana penghentian impor solar tersebut. Menurutnya, dukungan ini bukan sekadar euforia nasionalisme sesaat, melainkan didasari pertimbangan strategis bahwa kebijakan tersebut memang krusial dan mendesak untuk diimplementasikan. "Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, ketergantungan Indonesia pada impor energi, khususnya solar, adalah kerentanan serius yang tidak bisa terus dipelihara," ujar Sofyano, seperti dilansir mediaseruni.co.id.

Related Post
Namun, Sofyano menekankan bahwa implementasi kebijakan sebesar ini harus dikawal dengan "akal sehat fiskal". Ia mengingatkan agar penghentian impor solar tidak berubah menjadi kebijakan yang terkesan heroik di permukaan, namun secara diam-diam justru membebani subsidi dan menggerogoti keuangan negara. "Skema kompensasi harus jelas dan terbuka, tanpa ada kebijakan ‘tutup mata’ terhadap risiko keuangan," tegasnya.
Salah satu poin kritis yang disoroti Sofyano adalah asumsi bahwa biodiesel selalu menjadi solusi murah. "Itu tidak selalu benar. Harga sawit mahal adalah fakta. Ketika harga sawit tinggi, FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai bahan baku biodiesel juga mahal, sesederhana itu," jelasnya. Ia menambahkan, jika negara memaksakan bauran energi tanpa memperhitungkan siklus harga komoditas, maka yang terjadi adalah distorsi pasar dan pemborosan anggaran yang tidak perlu.
Pengembangan energi terbarukan, lanjut Sofyano, harus dilakukan secara bertahap, fleksibel, dan berbasis data, bukan sebagai kewajiban kaku yang mengabaikan konteks harga. Isu lain yang tak kalah penting adalah sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati izin impor solar. "Kita harus jujur mengakui bahwa impor solar selama ini bukan hanya urusan negara, tetapi juga ladang bisnis yang menguntungkan. Maka, ketika negara memutuskan stop impor, tidak boleh ada kebijakan setengah hati," pungkas Sofyano.
Dengan demikian, langkah menuju swasembada solar pada 2026 memang menjanjikan kemandirian, namun memerlukan perencanaan yang matang, transparan, dan berani menghadapi berbagai kepentingan agar tidak justru menjadi bumerang bagi keuangan negara.







Tinggalkan komentar