Oleh: Feby Novalius
Jurnalis mediaseruni.co.id
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga Indonesia, khususnya bagi para penggemar angkat besi. Nurul Akmal, lifter kebanggaan Merah Putih yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional, diketahui kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan publik, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan atlet berprestasi, terutama terkait jaminan finansial dan masa depan.
Sosok Nurul Akmal bukanlah nama asing di panggung olahraga global. Ia adalah representasi Indonesia di Olimpiade Paris 2024, serta pernah berlaga di SEA Games 2024 dan Kejuaraan Asia 2025. Dengan deretan prestasi gemilang tersebut, banyak pihak berasumsi bahwa atlet sekaliber dirinya akan mendapatkan apresiasi setara, mungkin berupa pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menawarkan stabilitas karier dan jaminan hari tua. Namun, realitasnya jauh berbeda: ia hanya diangkat sebagai PPPK dengan skema paruh waktu.

Related Post
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (4/2/2026), Nurul Akmal membagikan momen dirinya mengenakan seragam Korpri, disertai kalimat singkat namun penuh makna, "Tetap bersyukur walaupun PPPK PW (Paruh Waktu)." Pernyataan ini, meski menunjukkan ketegaran, justru memperkuat sentimen kekecewaan publik terhadap sistem penghargaan bagi pahlawan olahraga.
Respons warganet tak terbendung. Berbagai komentar membanjiri unggahan tersebut, sebagian besar menyuarakan kekecewaan dan keheranan. Akun @mom_ahaaisyah mempertanyakan, "Kak bukannya langsung diangkat PNS?" Senada, @dewii_rara menulis, "Kak Nurul nih harusnya jadi PNS, karena kakak sudah banyak bikin Indonesia bangga."
Kritikan paling tajam datang dari @gultom_ad yang menyoroti janji pemerintah: "Maksud si Mbak ini bukan soal kurang bersyukurnya. Tapi janji pemerintah yang mensejahterakan atlet yang membawa nama harum Indonesia. Kita tahu sendiri PPPK ini tidak menjamin hari tua." Komentar ini secara gamblang menyoroti isu krusial mengenai jaminan sosial dan finansial jangka panjang bagi atlet, yang menjadi inti dari gaya penulisan wartawan ekonomi.
Dalam konteks kepegawaian di Indonesia, perbedaan antara PNS dan PPPK, apalagi PPPK paruh waktu, sangat signifikan. PNS menawarkan jaminan pensiun, tunjangan yang lebih komprehensif, dan stabilitas karier yang kuat. Sementara itu, PPPK, meskipun merupakan bagian dari aparatur sipil negara, terikat pada perjanjian kerja yang memiliki batas waktu dan belum tentu menjamin keberlanjutan masa depan, terutama dalam skema paruh waktu. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana negara menghargai investasi waktu, tenaga, dan pengorbanan para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah global.
Kasus Nurul Akmal ini bukan sekadar berita personal, melainkan cerminan dari tantangan sistematis dalam pengelolaan kesejahteraan atlet berprestasi di Indonesia. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk mengevaluasi ulang skema penghargaan dan jaminan masa depan bagi para pahlawan olahraga, agar semangat juang mereka tidak hanya diapresiasi sesaat, tetapi juga terjamin hingga hari tua.









Tinggalkan komentar