Impor 105 Ribu Mobil India: Bos Agrinas Tantang Regulasi, Kenapa?

Impor 105 Ribu Mobil India: Bos Agrinas Tantang Regulasi, Kenapa?

JAKARTA, mediaseruni.co.id – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dengan tegas membantah tudingan pelanggaran regulasi terkait pengadaan 105.000 unit kendaraan operasional dari India. Impor yang ditujukan untuk Koperasi Merah Putih ini menuai sorotan, terutama mengenai kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Joao Mota bersikukuh bahwa langkah perusahaannya sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026), Joao menjelaskan bahwa kendaraan berstatus Complete Build Up (CBU) secara inheren tidak memiliki kewajiban TKDN. "Mobil CBU itu tidak ada TKDN-nya. Ini sama saja dengan kendaraan seperti Hilux double cabin atau tipe 4×4 yang selama ini kita impor dan gunakan di Indonesia," ujarnya.

Impor 105 Ribu Mobil India: Bos Agrinas Tantang Regulasi, Kenapa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ia menambahkan, pihaknya telah memastikan bahwa tidak ada aturan khusus yang dilanggar dalam proses impor kendaraan tersebut. Menurut Joao, sebagian besar kendaraan operasional, seperti pikap dan truk yang beredar di pasar domestik, juga merupakan barang impor. Ia mencontohkan, mesin seringkali diproduksi di Jepang kemudian dirakit di Thailand sebelum masuk ke Indonesia.

COLLABMEDIANET

Kebijakan impor dari India ini, lanjut Joao, merupakan bagian dari upaya strategis untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak harus bergantung pada merek atau produsen tertentu dalam memenuhi kebutuhan kendaraan operasional. Ia menyadari bahwa langkah ini mungkin menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

"Saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak pihak merasa ‘kuenya’ terganggu, sehingga mereka merasa terusik dengan importasi yang kami lakukan," katanya, mengindikasikan adanya persaingan pasar yang terganggu.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Sebelumnya, Huda menegaskan bahwa Agrinas telah melanggar mekanisme regulasi TKDN. "Apa yang dilakukan Agrinas menyalahi aturan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU, alias diimpor dalam kondisi sudah jadi," tegas Huda, memantik perdebatan sengit mengenai interpretasi dan implementasi aturan TKDN dalam konteks impor kendaraan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar