Ijazah Ditahan? Wamenaker Geruduk 2 Perusahaan di Malang!

Ijazah Ditahan? Wamenaker Geruduk 2 Perusahaan di Malang!

Malang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengambil tindakan tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang yang diduga menahan ijazah karyawan. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari mantan pekerja yang merasa dirugikan.

Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera. Salah satu perusahaan tersebut diketahui merupakan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kawasan Dieng, Kota Malang.

Ijazah Ditahan? Wamenaker Geruduk 2 Perusahaan di Malang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam sidak tersebut, Wamenaker Immanuel Ebenezer tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga berdialog langsung dengan mantan pekerja dan manajemen perusahaan. Proses dialog berjalan konstruktif, dengan kedua manajemen perusahaan menunjukkan sikap kooperatif.

COLLABMEDIANET

Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun. Praktik penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

"Penahanan ijazah adalah tindakan ilegal dan kriminal. Negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik kejahatan ini," ujar Immanuel Ebenezer, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan hasil sidak mediaseruni.co.id, diketahui bahwa sebagian ijazah yang ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sisanya dijanjikan akan dikembalikan secara bertahap. Manajemen perusahaan juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini tanpa membebani mantan pekerja dengan biaya apapun.

"Manajemen telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar sepeser pun," tegasnya.

Tindakan cepat Wamenaker ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Pemerintah akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar