Heboh! Parkir Karyawan Tak Otomatis Kena Pajak, Ini Penjelasannya!

Heboh! Parkir Karyawan Tak Otomatis Kena Pajak, Ini Penjelasannya!

JAKARTA – Sebuah klarifikasi penting terkait regulasi pajak parkir di DKI Jakarta membawa angin segar bagi banyak perusahaan dan karyawannya. Fasilitas parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di gedung perkantoran ternyata tidak serta-merta menjadi objek Pajak Parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir hanya berlaku jika area parkir tersebut diselenggarakan sebagai layanan berbayar dan menjadi bagian dari kegiatan usaha komersial.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini secara gamblang membedakan antara fasilitas internal perusahaan dengan layanan parkir komersial. Artinya, selama parkir karyawan bersifat internal dan tidak dikenakan tarif, fasilitas tersebut tidak termasuk dalam kategori objek pajak yang harus dipungut.

Heboh! Parkir Karyawan Tak Otomatis Kena Pajak, Ini Penjelasannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua unsur utama yang menjadi dasar pengenaan Pajak Parkir. "Pertama, harus ada penyelenggaraan fasilitas parkir. Kedua, dan ini yang terpenting, harus ada pungutan atau imbalan atas penggunaan fasilitas tersebut," terang Morris, seperti dikutip dari mediaseruni.co.id pada Kamis (26/2/2026).

COLLABMEDIANET

Ia menambahkan, penilaian tidak hanya didasarkan pada keberadaan lahan parkir semata, melainkan pada fungsi, cara pengelolaan, serta apakah ada transaksi finansial dengan pengguna. "Dengan kata lain, Pajak Parkir hanya dikenakan apabila parkir disediakan sebagai jasa yang bersifat komersial," tegasnya.

Lebih lanjut, Morris menguraikan bahwa area parkir yang dialokasikan khusus bagi karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak akan dikenai Pajak Parkir. Fasilitas semacam ini dipandang sebagai bagian integral dari sarana pendukung operasional perusahaan, bukan sebagai layanan parkir yang ditawarkan kepada publik atau untuk tujuan komersial.

Selama tidak ada pungutan bayaran kepada karyawan dan fasilitas tersebut tidak dikelola sebagai unit bisnis jasa parkir, maka kriteria sebagai objek PBJT atas jasa parkir tidak terpenuhi. "Dalam konteks ini, parkir berfungsi sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai aktivitas komersial yang menghasilkan pendapatan dari jasa parkir," pungkas Morris, memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha di Ibu Kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar