Artikel:
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan keras para pedagang beras untuk tidak memainkan harga di luar batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Ancaman pencabutan izin usaha menjadi senjata pamungkas Bapanas jika peringatan ini diabaikan.
Ketegasan ini muncul setelah Satgas Pengendalian Harga Beras Bapanas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jawa Timur. Hasilnya menunjukkan, meski ada fluktuasi di beberapa wilayah, harga beras secara umum masih terkendali dan berada di bawah HET.

Related Post
Kabupaten Kediri, sebagai salah satu lumbung padi dan pusat distribusi beras utama, menjadi fokus pengawasan intensif. Dalam rapat koordinasi di Polda Jawa Timur, Bapanas menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga di wilayah ini.
"Kami pastikan produsen di Kediri memproduksi dan menyalurkan beras dengan baik serta menjual ke pasar sesuai HET," tegas Andriko Noto Susanto, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Jumat (7/11/2025). Andriko menyebutkan harga di tingkat produsen untuk beras premium sudah berada di kisaran Rp14.500 per kilogram.
Bapanas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pedagang nakal. Dimulai dari surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar HET.
"Tidak boleh ada pedagang menaikkan harga seenaknya. Kalau di tingkat produsen sudah Rp14.500, maka pengecer tidak boleh menjual lebih dari Rp14.900. Kalau masih melanggar, kami beri surat peringatan. Bila dalam dua minggu tetap bandel, akan dilakukan penindakan, izinnya bisa dicabut," pungkasnya. mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan situasi ini.









Tinggalkan komentar