Jakarta, Mediaseruni.co.id – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi dan distribusi yang membuat harga saat ini tidak lagi relevan.
"HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi. Evaluasi HET beras diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga," kata Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/8/2025).
Usulan perubahan HET ini telah dibahas dalam serangkaian rapat koordinasi, termasuk Rapat Terbatas Tata Kelola Perberasan pada 13 Agustus 2025, dan Rapat Koordinasi Eselon I antar-kementerian dan lembaga pada 22 Agustus 2025.

Related Post
Dalam usulan penyesuaian, HET beras medium akan dibedakan berdasarkan zonasi wilayah. Andriko mengungkapkan, usulan HET untuk Zona 1 adalah Rp13.500 per kg, Zona 2 Rp14.000 per kg, dan Zona 3 Rp15.500 per kg.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan. Sementara itu, Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
"Ini masih dalam tahap pembahasan," tegas Andriko. Keputusan final mengenai penyesuaian HET beras medium ini akan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara matang sebelum mengambil keputusan.









Tinggalkan komentar