Geger! Saldo BPJS Bisa Cair Meski Masih Kerja? Ini Faktanya!

Geger! Saldo BPJS Bisa Cair Meski Masih Kerja? Ini Faktanya!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Pertanyaan yang selama ini menghantui benak para pekerja, "Bisakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan meski masih aktif bekerja?" akhirnya terjawab. Jawabannya adalah, bisa! Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun masih berstatus sebagai pekerja aktif di sebuah perusahaan.

 Geger! Saldo BPJS Bisa Cair Meski Masih Kerja? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya?

COLLABMEDIANET
  • Pencairan Sebagian untuk Rumah: Peserta dapat mencairkan maksimal 30% dari saldo JHT khusus untuk keperluan pembelian rumah. Ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang ingin memiliki hunian impian.
  • Pencairan untuk Keperluan Lain: Selain untuk rumah, peserta juga dapat mencairkan 10% dari saldo JHT untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.

Syarat Utama: Masa Kepesertaan

Namun, perlu diingat, kesempatan ini tidak berlaku bagi semua peserta. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Artinya, hanya peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu dekade yang berhak mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan manfaat lebih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memenuhi kebutuhan mendesak atau mewujudkan impian memiliki rumah. Namun, peserta juga diimbau untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencairan, mengingat JHT merupakan tabungan jangka panjang untuk masa pensiun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar