JAKARTA – Sektor perbankan nasional kembali diuji dengan tumbangnya salah satu entitasnya. PT BPR Kamadana, yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian ini menambah daftar bank yang harus gulung tikar sepanjang awal tahun 2026 menjadi empat, memicu pertanyaan serius mengenai kesehatan dan integritas sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Pencabutan izin usaha BPR Kamadana ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengawasan mendalam, OJK menemukan adanya praktik penipuan (fraud) serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. "Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup penipuan (fraud) dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian," tegas Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, pada Kamis (19/2/2026), seperti dikutip mediaseruni.co.id.
Permasalahan internal BPR Kamadana sebetulnya sudah terendus sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan (KPMM) yang anjlok di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat". Kondisi semakin memburuk hingga pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usahanya.

Related Post
Rentetan penutupan BPR ini menjadi sorotan tajam di kalangan pengamat ekonomi. Keempat BPR yang bangkrut dalam waktu singkat ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang lebih transparan di sektor perbankan mikro. Meskipun demikian, LPS siap menjalankan perannya dalam menjamin simpanan nasabah dan melakukan likuidasi sesuai prosedur.
Daftar Bank Bangkrut Awal 2026
Sebelum BPR Kamadana, tiga BPR lainnya juga telah lebih dulu dicabut izin usahanya pada periode Januari-Februari 2026:
-
BPR Suliki Gunung Mas: OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada 7 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026, sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional dan perlindungan nasabah.
-
BPR Prima Master Bank: OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terhitung sejak 27 Januari 2026. Keputusan ini berdasarkan KEP-9/D.03/2026.
Pasca pencabutan izin usaha, seluruh kantor BPR yang bersangkutan ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tersebut kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Fenomena ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh institusi keuangan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik demi keberlangsungan industri perbankan di Indonesia.









Tinggalkan komentar