Gaji PPPK SPPG Melejit Rp7,3 Juta! Cek Posisi Prioritasnya

Gaji PPPK SPPG Melejit Rp7,3 Juta! Cek Posisi Prioritasnya

JAKARTA – Peluang signifikan terbuka bagi sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan potensi pendapatan yang menarik, mencapai hingga Rp7,3 juta. Namun, kabar baik ini datang dengan kriteria seleksi yang ketat, membatasi siapa saja yang berhak menikmati skema remunerasi tersebut.

Potensi remunerasi yang kompetitif ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Konfirmasi mengenai potensi pendapatan ini datang langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang juga memberikan klarifikasi penting terkait implementasinya.

Gaji PPPK SPPG Melejit Rp7,3 Juta! Cek Posisi Prioritasnya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, BGN secara tegas menggarisbawahi bahwa skema pengangkatan ini bersifat sangat selektif. Hanya tiga jabatan inti di SPPG yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Hal ini menandakan adanya kriteria ketat yang harus dipenuhi, sekaligus menepis asumsi bahwa seluruh personel SPPG akan otomatis masuk dalam skema ini.

COLLABMEDIANET

Klarifikasi ini menjadi krusial menyusul interpretasi keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut menyatakan bahwa ‘pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, yang sempat menimbulkan berbagai penafsiran.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut secara spesifik merujuk pada posisi inti yang memegang fungsi teknis dan administratif strategis. "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan," jelas Nanik di Jakarta, sebagaimana dilaporkan mediaseruni.co.id.

Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa personel di luar ketiga jabatan tersebut, termasuk para relawan yang turut berkontribusi dalam operasional harian SPPG, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini. Kebijakan ini, menurut pengamat ekonomi, mencerminkan prioritas pemerintah dalam memperkuat fungsi inti SPPG melalui remunerasi yang kompetitif, sekaligus memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program gizi nasional. Langkah ini diharapkan dapat menarik talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut, demi optimalisasi program pemenuhan gizi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar