Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar terbaru dari Senayan! Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini mencapai angka Rp65,5 juta per bulan. Angka ini merupakan akumulasi dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta resmi dihapuskan mulai 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan perumahan ini adalah hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi kepada publik.
"Komponen-komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima oleh Anggota DPR akan kami lampirkan secara detail," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Related Post
Lebih lanjut, DPR juga berencana melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas lain setelah evaluasi menyeluruh. Beberapa pos yang menjadi sorotan adalah biaya langganan (listrik, telepon), biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Dasco memastikan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan akan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Catatan: Angka Rp65,5 juta merupakan estimasi total setelah menambahkan berbagai tunjangan lain di luar rincian di atas.









Tinggalkan komentar