Jakarta, mediaseruni.co.id – Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan di balik keputusannya untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara. Langkah ini menjadi bagian dari pemutakhiran program kerja pemerintah tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ini, memuat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN, prajurit TNI/Polri, serta para pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Perpres pada bagian "8 Program Hasil Terbaik Cepat".
"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin keenam dalam beleid tersebut.

Related Post
Keputusan ini menjadi sorotan karena dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum tercantum. Artinya, kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang digagas oleh Presiden Prabowo.
Selain kenaikan gaji, Presiden Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program prioritas. BPN diharapkan dapat mendongkrak rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi negara.









Tinggalkan komentar