Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi angin segar di bulan September 2025. Setelah sukses menjadi stimulus ekonomi pada periode Juni-Juli lalu, pemerintah kembali menggulirkan BSU untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan BSU ini tentu menjadi penantian para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000 yang akan disalurkan secara langsung.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia, memastikan bantuan sampai ke tangan penerima dengan cepat dan efisien. Selain pekerja, guru PAUD juga turut merasakan manfaat BSU dengan nilai yang sama, langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Related Post
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dengan memenuhi syarat tersebut, para pekerja berhak mendapatkan BSU dan merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi.
Leave a Comment