Jakarta, mediaseruni.co.id – Industri tembakau nasional tengah menghadapi ancaman serius. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur industri ini, menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerapan PP 28/2024 tanpa penyesuaian yang cermat dapat memicu kerugian besar bagi petani dan pekerja di sektor tembakau. Lebih jauh lagi, Indonesia terancam kehilangan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi andalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun, atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nurhadi menegaskan bahwa sektor ini merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global dan menurunnya kontribusi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Related Post
"Bagi saya, tidak berlebihan jika kebijakan ini ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, jika terbukti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tegas Nurhadi di Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi agar kebijakan yang diambil tidak justru menghambat pemulihan ekonomi nasional yang tengah berjalan.
Nurhadi juga memperingatkan bahwa kebijakan yang terlalu menekan sektor padat karya seperti industri tembakau dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional. Di tengah ancaman resesi global dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan yang tidak adaptif justru akan kontraproduktif.
Regulasi yang terlalu ketat, menurutnya, akan memicu efisiensi besar-besaran, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan unit produksi. Pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan yang protektif dan adaptif, bukan malah menambah beban yang memperparah pengangguran.
"Jika sektor pertembakauan nasional ditekan dari hulu hingga hilir, maka pihak yang paling merasakan dampaknya adalah petani dan buruh tembakau. Petani kehilangan pasar, buruh kehilangan pekerjaan, dan UMKM seperti warung kecil akan tercekik," jelasnya.
Sektor informal seperti warung kecil, lanjutnya, justru menjadi benteng sosial ekonomi bagi masyarakat bawah. Pemerintah perlu menghidupkan ekosistem tersebut, bukan mematikannya secara perlahan melalui regulasi yang tidak kontekstual dengan realitas lapangan.
Dengan demikian, DPR mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali PP 28/2024 dan mencari solusi yang lebih bijak agar industri tembakau tetap dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan aspek kesehatan.









Tinggalkan komentar