BUMN Minta Bebas Pajak? Jawaban Menkeu Bikin Tercengang!

BUMN Minta Bebas Pajak? Jawaban Menkeu Bikin Tercengang!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan kontroversial dari Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penolakan ini diungkapkan Purbaya usai Rapat Kerja tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat.

Permintaan yang diajukan sebelum tahun 2023 tersebut ditolak mentah-mentah oleh Purbaya dengan alasan yang cukup kuat. Menurutnya, BUMN yang mengajukan permohonan keringanan pajak tersebut telah mencatatkan keuntungan yang signifikan. Selain itu, terdapat komponen kepemilikan asing dalam struktur perusahaan BUMN yang bersangkutan.

 BUMN Minta Bebas Pajak? Jawaban Menkeu Bikin Tercengang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!" tegas Purbaya.

COLLABMEDIANET

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, kinerja keuangan BUMN yang bersangkutan sudah menunjukkan profitabilitas yang baik. Kedua, adanya keterlibatan investor asing dalam kepemilikan perusahaan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penolakan ini.

"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.

Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya membuka peluang untuk memberikan insentif lain kepada BUMN, asalkan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung pertumbuhan BUMN, namun tetap menjaga prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar