BSU Rp600 Ribu Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!

BSU Rp600 Ribu Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 4 senilai Rp600.000 mulai dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja untuk segera mengecek status pencairan secara berkala.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua pekerja menerima bantuan pada waktu yang bersamaan. Tahap 1 hingga 3 telah rampung sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025. Kini, giliran pekerja yang masuk dalam daftar penerima tahap 4 untuk bersiap.

 BSU Rp600 Ribu Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap, jadi mohon bersabar," demikian pernyataan resmi dari Kemnaker.

COLLABMEDIANET

Cara Cek Status Pencairan BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 4, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Isikan kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera.
  4. Klik tombol "Cek Status".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan seperti berikut: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia."

Jangan Panik, Pantau Terus!

Kemnaker meminta para pekerja untuk tidak panik jika belum menerima BSU. Proses penyaluran masih terus berlangsung. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia, atau dapat diambil secara tunai di kantor pos.

"Kami mengimbau agar para pekerja tetap bersabar dan terus memantau status pencairan melalui situs resmi kami," tegas Kemnaker.

BSU diberikan secara utuh tanpa potongan apapun. Jadi, pastikan Anda mengecek status pencairan secara berkala dan bersiap menerima bantuan yang sangat bermanfaat ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar