JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang sempat menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tanah air, masih menjadi perbincangan hangat. Meskipun periode pencairan BSU 2025 telah usai pada Juni-Juli lalu, pertanyaan mengenai kemungkinan kelanjutan program ini terus bermunculan.
Pada periode Juni-Juli 2025, BSU menyasar 15,9 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja.
Batas waktu pengambilan BSU 2025 di kantor pos telah berakhir pada 12 Agustus 2025. Namun, baru-baru ini beredar isu mengenai kemungkinan pencairan BSU tahap kedua pada bulan Oktober atau November.

Related Post
Menanggapi isu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU pada bulan Oktober.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Yassierli menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Ia mengimbau agar pekerja mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahpahaman.
"Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," jelas Yassierli.
Syarat Penerima BSU
Sebagai informasi, aturan mengenai penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Catatan Redaksi: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal publikasi. Perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan BSU akan terus dipantau oleh mediaseruni.co.id.









Tinggalkan komentar