Jakarta, mediaseruni.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang sempat menjadi angin segar bagi 15,9 juta pekerja pada periode Juni-Juli 2025, memunculkan harapan baru. Efektivitas BSU dalam mendongkrak konsumsi memicu spekulasi, mungkinkah kucuran dana serupa akan hadir kembali di bulan Oktober 2025?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sempat mempertimbangkan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV 2025. Namun, hingga paket stimulus ekonomi 8+4+5 diluncurkan, BSU tak kunjung masuk dalam daftar. Pemerintah lebih memilih memberikan insentif lain, yaitu fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Melalui insentif PPh 21 DTP ini, pekerja berpotensi menerima tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Meski demikian, pertanyaan mengenai kelanjutan BSU tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Apakah BSU akan kembali hadir, atau insentif PPh 21 DTP menjadi pengganti permanen? Kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah.

Related Post









Tinggalkan komentar