Artikel:
JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Pertanyaan yang muncul, apakah dana ini akan cair setiap bulan?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program BSU sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Namun, banyak pekerja yang bertanya-tanya mengenai mekanisme pencairan dana bantuan ini.

Related Post
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Meskipun besarannya Rp300.000 per bulan, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000. Artinya, bantuan ini hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan tunai. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan perekonomian.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri di Jakarta, Jumat (17/7/2025).
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Data terakhir menunjukkan bahwa tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%. Secara keseluruhan, 82,69% dari total BSU telah tersalurkan, dan proses distribusi masih terus berlangsung melalui PT Pos Indonesia.
Kemnaker terus berupaya mempercepat penyaluran BSU agar bantuan ini dapat segera diterima oleh para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi intensif dengan bank penyalur dan PT Pos Indonesia terus dilakukan untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Indah Anggoro Putri juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melakukan pengecekan status penerima BSU hanya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital yang mengatasnamakan program BSU. mediaseruni.co.id akan terus memberikan informasi terkini dan terpercaya seputar BSU 2025.









Tinggalkan komentar