Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu! Pemerintah melalui program BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mulai menyalurkan bantuan sebesar Rp900.000 sejak 20 Oktober 2025. Bantuan ini ditujukan bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam desil 1-4 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTEN).
Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa BLT Kesra ini diberikan sebagai tambahan penghasilan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember. Setiap bulannya, KPM akan menerima Rp300.000, namun penyalurannya dilakukan sekaligus di awal periode, sehingga total yang diterima adalah Rp900.000.
Penyaluran BLT Kesra ini dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BLT ini secara online melalui dua cara:

Related Post
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial (Kemensos):
- Akses laman resmi pengecekan bantuan Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
- Klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta periode penyalurannya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos yang tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data diri sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Lakukan verifikasi keamanan sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT Kesra), dan status penyalurannya.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BLT Kesra namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan agar tercatat sebagai calon penerima manfaat. Syarat utama penerima BLT Kesra adalah termasuk dalam desil 1-4 DTEN, yang mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan miskin.
- Desil 1: Masyarakat dengan 10% tingkat kesejahteraan terendah (sangat miskin/miskin ekstrem).
- Desil 2-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah (miskin, rentan miskin, hampir miskin).
Dengan adanya BLT Kesra ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.









Tinggalkan komentar