JAKARTA – Sektor perbankan Indonesia kembali diuji dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Keputusan ini menandai bank ketiga yang tumbang di tahun ini, memicu pertanyaan tentang stabilitas perbankan daerah dan efektivitas pengawasan. Langkah tegas OJK ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengonfirmasi bahwa pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. "Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi," jelas Agus di Cirebon, Senin (9/2/2026), seperti dilansir mediaseruni.co.id.
Mengapa OJK Mencabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon?

Related Post
Tindakan OJK ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas. OJK mengidentifikasi adanya permasalahan fundamental yang serius dalam aspek tata kelola dan integritas manajemen bank. Praktik-praktik yang ditemukan tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang prudent, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Permasalahan krusial ini, menurut Agus, mengakibatkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Menanggapi situasi tersebut, OJK telah melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif. Upaya tersebut meliputi peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, hingga evaluasi komprehensif terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.
"Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai, sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap," tegas Agus.
Bank Tidak Sehat, Upaya Penyelamatan Gagal
Agus Muntholib merinci kronologi kemunduran Perumda BPR Bank Cirebon. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatannya berpredikat tidak sehat.
Situasi semakin memburuk pada 1 Agustus 2025, ketika statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini terjadi karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puncaknya, berdasarkan keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga penjamin simpanan tersebut menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dan melanjutkan proses likuidasi.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan. Penanganan selanjutnya secara penuh berada di bawah kewenangan LPS," pungkas Agus.
OJK Cirebon mengimbau masyarakat dan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang. Dana simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian operasional bank.







Tinggalkan komentar