Jakarta, mediaseruni.co.id – Isu pajak amplop kondangan santer beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara. Benarkah pemerintah akan memungut pajak dari setiap amplop yang kita berikan saat kondangan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan mungkin menjadi penyebab munculnya isu ini.
Sesuai UU PPh, tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli menjelaskan bahwa pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, tidak akan dikenakan pajak. Hal ini juga bukan menjadi prioritas pengawasan DJP.

Related Post
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya secara mandiri melalui SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu. Jadi, bisa dipastikan amplop kondangan Anda aman dari pajak!









Tinggalkan komentar