Geger! OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Nasabah Wajib Tahu!

JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali menyelimuti sektor perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan ini menambah daftar lembaga keuangan yang harus menghentikan operasionalnya, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin ini, yang diresmikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 pada tanggal 9 Maret 2026, merupakan konsekuensi dari kegagalan pengurus dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya dalam melaksanakan upaya penyehatan yang disyaratkan. Meskipun telah diberikan kesempatan, bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi finansialnya.

COLLABMEDIANET

Menanggapi keputusan ini, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian integral dari strategi pengawasan OJK. "Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin, seperti dikutip mediaseruni.co.id pada Selasa (10/3/2026).

Proses menuju pencabutan izin ini telah melalui serangkaian tahapan pengawasan yang ketat. Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada kondisi rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah ketentuan, bahkan mencapai negatif 35,49 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang berpredikat "Tidak Sehat".

Setelah periode penyehatan tidak membuahkan hasil, OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi Bank dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang memadai untuk mengatasi persoalan permodalan dan melakukan perbaikan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Seluruh proses pengawasan dan penetapan status ini berlandaskan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi yang diterbitkan pada 29 Desember 2023 tersebut secara spesifik mengatur mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi tindakan OJK.

Kasus BPR Koperindo Jaya menjadi pengingat penting akan urgensi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat dalam industri perbankan, khususnya bagi BPR yang melayani segmen masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, memastikan bahwa hanya lembaga keuangan yang sehat dan patuh regulasi yang dapat beroperasi. Dengan pencabutan izin ini, diharapkan stabilitas sektor BPR dapat terus terjaga, sekaligus memberikan sinyal jelas kepada seluruh pelaku industri untuk senantiasa mematuhi regulasi dan menjaga kesehatan finansial.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar