Wajib Pajak Merapat! Batas Lapor SPT 2026 & Kunci Coretax Terungkap!
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 2026. Dengan transisi penuh ke sistem Coretax, aktivasi akun menjadi krusial demi kelancaran proses dan menghindari penumpukan di menit-menit terakhir.
Perubahan fundamental dalam sistem perpajakan nasional telah terjadi, di mana seluruh proses pelaporan SPT Tahunan kini wajib dilakukan melalui platform Coretax. Hal ini menuntut setiap Wajib Pajak untuk memastikan akun Coretax mereka telah aktif dan siap digunakan sebelum batas waktu pelaporan tiba. Data terakhir yang dihimpun mediaseruni.co.id menunjukkan, per 23 Februari 2026, sebanyak 3.551.799 SPT telah berhasil masuk ke sistem, menandakan respons awal yang cukup baik dari masyarakat.

Related Post
DJP secara tegas mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, tenggat waktu yang ditetapkan adalah 30 April 2026. Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif yang dapat timbul akibat keterlambatan.
Sistem Coretax sendiri dirancang sebagai solusi terintegrasi yang menjanjikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan satu platform yang terpusat, Wajib Pajak diharapkan dapat merasakan pengalaman pelaporan yang lebih baik, minim kesalahan, dan lebih cepat.
Panduan Lengkap Pelaporan SPT via Coretax
Bagi Wajib Pajak yang masih awam atau ingin memastikan langkah-langkah pelaporan melalui Coretax, berikut panduan singkatnya:
- Akses dan Konsep SPT: Mulailah dengan mengakses portal Coretax DJP dan navigasikan ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Kemudian, pilih opsi "Buat Konsep SPT".
- Pemilihan Jenis dan Periode Pajak: Selanjutnya, pilih "PPh Orang Pribadi" dan lanjutkan. Tentukan "SPT Tahunan" serta masukkan periode dan tahun pajak yang relevan (misalnya, Januari – Desember 2025).
- Model SPT: Pilih model SPT yang sesuai: "Normal" untuk pelaporan pertama kali, atau "Pembetulan" jika ada koreksi dari SPT yang sudah disampaikan sebelumnya.
- Pengisian Formulir: Setelah konsep SPT dibuat, klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir. Sistem akan secara otomatis mengisi sebagian data, namun penting untuk memeriksanya kembali dan melakukan koreksi jika diperlukan demi akurasi data.
- Penyelesaian dan Pelaporan: Lengkapi seluruh bagian SPT dengan data yang akurat. Setelah semua terisi, klik "Posting" dan kemudian lanjutkan dengan menekan tombol "Bayar dan Lapor".
- Validasi Tanda Tangan Digital: Pada tahap akhir, pilih penyedia penandatangan dan masukkan ID serta kata sandi untuk validasi tanda tangan digital Anda. Klik "Simpan" dan "Konfirmasi Tanda Tangan".
- Status SPT: Perlu diperhatikan, SPT dengan status "kurang bayar" akan masuk ke bagian "SPT menunggu pembayaran". Setelah pembayaran diselesaikan dan semua proses tuntas, SPT akan berpindah ke bagian "SPT Dilaporkan", menandakan kewajiban telah terpenuhi secara sah.
Dengan sistem Coretax yang semakin matang, DJP berharap kepatuhan perpajakan masyarakat dapat terus meningkat. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan semua data telah lengkap dan akurat, demi kelancaran proses dan kontribusi optimal bagi pembangunan negara.







Tinggalkan komentar