OJK Denda IPPE Rp4,6 Miliar! Skandal Laporan Keuangan Terkuak

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada emiten PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta sejumlah pihak yang terlibat. Keputusan tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham serta manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan untuk periode 2021 hingga 2023.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK pada Minggu (1/3/2026), IPPE diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,63 miliar. Pelanggaran utama yang menjadi pemicu sanksi ini adalah kekeliruan fatal dalam penyajian saldo aset perusahaan. Kesalahan pencatatan ini secara spesifik mencakup pengakuan uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya bersumber dari hasil IPO.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, regulator pasar modal menilai bahwa perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Ini mengindikasikan adanya praktik yang menyimpang dari prinsip akuntansi yang semestinya.

Sanksi OJK tidak hanya berhenti pada entitas korporasi. Dua direksi yang menjabat pada periode krusial 2021-2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. OJK menegaskan bahwa keduanya bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang, berdasarkan penilaian OJK, pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai aset.

Langkah OJK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal untuk senantiasa mematuhi regulasi dan prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan, demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar