Utang RI Tembus Rp9.637 T: Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan!
JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa posisi utang negara mencapai angka Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini, yang setara dengan 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sontak menjadi sorotan di tengah diskursus ekonomi nasional. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa level utang tersebut masih berada dalam batas yang wajar dan aman, menepis kekhawatiran publik terkait keberlanjutan fiskal.
Dalam keterangannya kepada awak media di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rasio utang Indonesia terhadap PDB yang berada di angka 40,46 persen adalah indikator yang sehat. Ia menekankan bahwa angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan standar yang diterapkan oleh banyak negara maju maupun berkembang di kawasan.

Related Post
Purbaya secara lugas membandingkan kondisi utang Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara sebagai landasan argumentasinya. Ia menyebutkan, rasio utang Thailand mencapai 63,5 persen, Malaysia di level 64 persen, bahkan Singapura mencatatkan rasio yang sangat tinggi, berkisar antara 165 hingga 170 persen. "Jika kita melihat standar global dan regional, posisi kita (Indonesia) justru sangat solid. Mengapa harus khawatir? Bandingkan saja dengan Singapura yang rasionya jauh di atas 100 persen, atau Malaysia dan Thailand yang di atas 60 persen," tegas Purbaya, mengindikasikan bahwa persepsi publik terkadang perlu diluruskan dengan data komparatif yang relevan dan komprehensif.
Selain pengelolaan utang, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pemerintah dalam menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun sempat mengalami kenaikan hingga menyentuh 2,92 persen pada penutupan tahun 2025, defisit fiskal tetap berada di bawah ambang batas 3 persen sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. "Defisit APBN kita tetap terkendali, tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang. Lalu, apa lagi yang menjadi pertanyaan? Stabilitas ekonomi kita terjaga," imbuhnya, menunjukkan optimisme terhadap fondasi ekonomi makro negara.
Pernyataan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai kondisi fiskal Indonesia. Dengan rasio utang yang relatif terkendali dan defisit APBN yang terjaga, pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.









Tinggalkan komentar