PNS Wajib Tahu! THR & Gaji ke-13 2026: Kapan Cair & Isinya?

JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap dicairkan pada tahun 2026 ini, meski skema pencairannya tidak akan dilakukan secara serentak dalam satu waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara serta sebagai stimulus ekonomi menjelang hari raya.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, yakni 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dengan total mencapai Rp49,4 triliun. Angka ini menjadi indikator proyeksi kebutuhan fiskal untuk tahun 2026. Rincian alokasi pada tahun sebelumnya menunjukkan sekitar Rp17,7 triliun diperuntukkan bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan melalui Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk para pensiunan dan penerima pensiun. Adapun kebutuhan untuk ASN di tingkat daerah diperkirakan mencapai Rp19,3 triliun. Angka-angka ini mencerminkan skala besar intervensi fiskal pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

COLLABMEDIANET

Komponen THR yang akan diterima oleh para abdi negara ini, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mencakup beberapa elemen penting. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Kelengkapan komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang komprehensif bagi para penerima.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah. Instruksi tersebut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Targetnya, pembayaran kedua tunjangan ini dapat mulai direalisasikan paling lambat 15 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah keterlambatan dan memastikan dana sampai ke tangan PNS tepat waktu.

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini bukan sekadar kewajiban rutin, melainkan juga merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para abdi negara. Diharapkan, dana ini dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang dan selama perayaan hari besar keagamaan, sekaligus menunjukkan apresiasi negara terhadap kinerja para PNS.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar