Geger! Bank ke-8 Tumbang di Awal 2026, OJK Ambil Tindakan Tegas!

JAKARTA – Sektor perbankan di Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini, yang berlaku efektif sejak 7 Januari 2026, menambah panjang daftar bank yang harus menghentikan operasionalnya, menjadikannya bank ke-8 yang gulung tikar sejak awal tahun 2025.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin usaha BPR Suliki Gunung Mas ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026. Langkah tegas regulator ini menjadi sorotan, mengingat dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, total delapan lembaga keuangan sejenis telah menghadapi nasib serupa. Fenomena ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai stabilitas dan ketahanan sektor BPR di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

COLLABMEDIANET

Alasan OJK Bertindak Tegas

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat fundamental industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan publik. "Sebelum keputusan pencabutan izin diambil, OJK telah memberikan kesempatan luas bagi jajaran manajemen dan pemegang saham BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan," ujar Roni dalam keterangan resmi yang diterima mediaseruni.co.id, Kamis (8/1/2025). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil signifikan.

Roni merinci kronologi permasalahan yang melanda BPR tersebut. Pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan serius terhadap permodalan bank yang tidak dapat diatasi secara mandiri.

Meskipun telah diberi waktu untuk perbaikan, permasalahan permodalan dan likuiditas BPR Suliki Gunung Mas tidak kunjung teratasi. Akibatnya, pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Penetapan BDR ini menjadi sinyal terakhir sebelum regulator mengambil langkah pencabutan izin usaha demi mencegah kerugian yang lebih besar.

Langkah OJK ini menegaskan komitmen regulator untuk tidak berkompromi terhadap bank yang tidak mampu memenuhi standar kesehatan finansial yang telah ditetapkan. Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi lembaga keuangan lain untuk senantiasa menjaga tata kelola yang baik dan prudent dalam menjalankan operasionalnya. Bagi nasabah BPR Suliki Gunung Mas, proses selanjutnya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan respons cepat dari regulator untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di segmen perbankan rakyat yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar