UMP Jakarta 2026 Ditolak! Angka Ini Bikin Buruh Meradang?

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Angka Rp5,73 juta yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta dinilai jauh dari ekspektasi dan kebutuhan riil pekerja di Ibu Kota.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Said Iqbal, penetapan tersebut, yang dihitung berdasarkan indeks tertentu sebesar 0,75, tidak merefleksikan tuntutan fundamental buruh. Aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah melakukan kajian mendalam dan menyepakati bahwa 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Jakarta pada tahun 2026 seharusnya mencapai Rp5,89 juta per bulan.

COLLABMEDIANET

"Seluruh aliansi serikat buruh DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah bersepakat meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Nilainya Rp5,89 juta. Namun yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160 ribu," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Rabu (24/12/2025), seperti dikutip dari Okezone Economy.

Selisih ini, menurut Said Iqbal, bukan sekadar angka, melainkan indikator bahwa upah minimum yang berlaku di Jakarta masih berada di bawah standar hidup layak bagi para pekerja dan keluarganya. Ia menekankan bahwa UMP seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman dasar (social safety net) yang esensial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pekerja.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti anomali posisi UMP Jakarta yang kini justru lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga Ibu Kota. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta tertinggal dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang, yang masing-masing telah mencapai kisaran Rp5,95 juta. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai daya saing dan daya tarik Jakarta sebagai pusat ekonomi bagi pekerja.

Situasi ini menggarisbawahi ketegangan yang berkelanjutan antara tuntutan kesejahteraan buruh dan kebijakan pengupahan pemerintah daerah. Para serikat pekerja berharap Gubernur DKI Jakarta dapat meninjau kembali keputusan tersebut demi terciptanya keadilan upah dan peningkatan kualitas hidup pekerja di salah satu kota termahal di Indonesia.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar