Dor Tersangka Curanmor Menyerah Diringkus Polisi Usai Beraksi

Dor! Tersangka Curanmor Menyerah Diringkus Polisi Usai Beraksi

Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Tidak perlu waktu lama. Polsek Nagrak Polres Sukabumi berhasil membekuk dua tersangka pelaku Curat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, RY (39) dan IR (49) disergap dipersembunyiannya.

“RY dan IR kita tangkap di sebuah rumah di Jalan Suryakencana Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis 3 Februari 2023, sekitar pukul 04.00, dini hari,” ucap Teguh.

Teguh didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. “Kami dan tim opsnal menangkap tersangka setelah dua hari melakukan penyelidikan,” pungkas Teguh.

Dasar penangkapan, lanjut Teguh, berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian, sebelum melakukan penangkapan.

“Masyarakat melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP. Yaitu di perumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak,” sambung Teguh.

Dikatakan Teguh, kejadian curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.

“Dua orang pelaku ini (RY dan IR) merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya kunci letter T, kunci palsu dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor.

“Para pelaku beraksi di malam hari dengan sasaran sepeda motor di halaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang rumah,” ucap Teguh.

Dalam aksinya, RY dan IR menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor.

BACA JUGA:  Ketum PPWI Desak Polri Usut Tuntas Penganiaya Empat Wartawan di SPBU Cikupa

Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat mau ditangkap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Dwika)

Editor Azhari

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles