Diskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah

Diskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah

DISKUALIFIKASI paslon kepala daerah hanya menyangkut tiga hal, yaitu politik uang, mahar politik saat pencalonan, dan mutasi jabatan jika merupakan calon inkumben.

Hal itu diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sama sekali tidak ada aturan dalam undang-undang yang bisa mendiskualifikasi paslon jika melanggar protokol kesehatan.

Mestinya, sebelum tahapan dilanjutkan, otoritas pilkada sudah mengantisipasi semua persoalan yang bakal muncul. Sudah disiapkan juga sanksi atas semua pelanggaran tersebut. Ketika merevisi UU 10/2016 menjadi UU 6/2020, sama sekali tidak ada wacana untuk mendiskualifikasi paslon. Revisi itu hanya memberikan dasar hukum penundaan pilkada serentak dari 23 September ke 9 Desember. Karena itu, keinginan untuk mendiskualifikasi paslon karena melanggar protokol kesehatan hanyalah reaksi berlebihan, mengada-ada, bahkan gagap.

Otoritas pilkada gagap menghadapi pelanggaran masif selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU mulai 4 September hingga 6 September. Lucunya, otoritas pilkada baru mencari-cari pasal yang pas untuk menjerat pelanggaran tersebut. Lebih lucu lagi, akan disusun regulasi untuk menjerat pelanggaran yang sudah dan akan terjadi.

KPU telah menerima pendaftaran 734 bakal pasangan calon (bapaslon) di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Bawaslu menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran itu antara lain arak-arakan dan kerumunan massa dari rumah sampai ke KPU. Ada pula yang tidak menyerahkan hasil tes usap covid-19, jumlahnya 75 bapaslon.

Sejauh ini terjadi pembiaran atas bapaslon yang melanggar protokol kesehatan. Kementerian Dalam Negeri, sesuai kewenangannya, memberi teguran kepada 72 bapaslon petahana. Ditegur dalam kapasitas kepala daerah, bukan sebagai bapaslon.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

48PengikutMengikuti

Latest Articles