Dibekuk Saat Sedang Beraksi, Pengoplos Gas Melon Diciduk di Telukjambe Barat
Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dua ditangkap seorang lagi masih diburuh petugas. Ketiganya terlibat aksi pengoplosan LPG 3 Kg (tabung gas melon) di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Dua tersangka yang ditangkap EA (26) warga Kabupaten Subang, berprofesi sebagai pekerja serabutan dan SDH (38) warga Telukjambe Barat, Karawang.
“EA dan SDH sudah diamankan, sedang seorang lagi D masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin 24 Juli 2023.
Terungkapnya aksi para pengoplos ini, dikatakan Kapolres, berawal dari patroli yang dilakukan Satreskrim Polres Karawang, pada Jumat 20 Juli 2023.
Petugas mendapati adanya praktek mencurigakan di sebuah bengkel las di wilayah Desa Parungsari Babakan Cebong, Kecamatan Telukjambe barat. Yaitu penyuntikan LPG.
“Ketika berpatroli petugas mendapati lokasi tanpa plang, ditambah lagi informasi masyarakat. Hijgga akhirnya tim berhasil masuk dan mendapati 2 orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas LPG 3 kg,” terang Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, yang dipindahkan atau disuntikan adalah Gas LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dan 5,5 kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, lokasi ini sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya antara 15-20 tabung perminggunya, dan jumlah keseluruhan hampir ribuan tabung gas 3 Kg. Dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangka yang kami amankan yaitu pelaku penyuntikan langsung dengan inisial EA, lalu SDH yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas elpiji ini dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang tersangka yang menyewa atau yang memfasilitasi lokasi ini dengan inisial D,” ujar Kapolres.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti yaitu gas LPG 3 Kg sebanyak 30 tabung kemudian gas 5 1/2 kg sebanyak 6 tabung sementara gas 12 kg sebanyak 25 tabung. Sejumlah pipa besi, kemudian timbangan digital serta mobil Mithsubisi warna hitam.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 50 UUD tentang Migas yang sudah diperbarui dari pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.
“Modusnya, tersangka membeli dari warung-warung disekitar lokasi di Kecamatan Telukjambe Barat dan distribusinya ke warung-warung juga,” ucap Kapolres. (Mds)
Tinggalkan Balasan