Di Mata Hukum Semua Sama, tak Ada yang Lolos dari Hukum, Ini Buktinya
Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dimata hukum semua sama, hukum berlaku dari atas ke bawah, dan tak seorang pelanggar hukum yang luput dari hukuman. Buktinya ini…
Polres Karawang mengamankan tiga orang debt collector (DC) yang melakukan penganiayaan terhadap kreditur di warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Peristiwanya terjadi Selasa, 10 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, dua pekan lalu. Para pelaku berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE.
“Ketiga tersangka karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan korban,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati, mengatakan itu Kamis 26 Januari 2023, dalam keterangan pers di Mapolres Karawang.
Kapolres Wirdhanto mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 Wib. Tersangka menanyakan terkait pesan suara (voice note) tentang pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.
Kemudian ketiga tersangka mendatangi korban di TKP, setelah sampai tersangka inisial S alias M langsung turun. Lalu menghampiri korban YH alias J dan di ikuti pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung.
“Saat itu korban langsung dihampiri, tiba-tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh,” ungkapnya.
Wirdhanto melanjutkan, pelaku Al memukul korban sebanyak dua kali kemudian rambutnya dijambak pelaku A alias B.
Melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak melerai, namun dihalau pelaku M Alias T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kejadian tersebut mengakibatkan, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” jelas kapolres. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 Wib, berbekal keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.
Dikatakan Wirdhanto, timnya mendapat informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.
“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan S alias M tim akhirnya berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” ujar kapolres.
Barang bukti yang di amankan, lanjut kapolres, tiga unit kendaraan roda empat, satu bilah golok, satu bilah samurai dan satu buah ponsel warna hitam.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, atau pasal 351 (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (mds/red)