Mediaseruni.co.id, CIKARANG – AT (45) Warga Kabupaten Bekasi, Jabar, memang laki-laki keji. Sebagai ayah mestinya dia menjaga dan melindungi anak-anaknya.
Tetapi yang terjadi malah terbalik. AT justru memanfaatkan statusnya sebagai ayah untuk menyetubuhi AM (18) anak tirinya.
Sialnya, aksi tak terpuji itu dilakukan AT tidak hanya sekali, bahkan sampai akhirnya AM hamil kemudian melahirkan bayi laki-laki.
Mirisnya, AT pun begitu tega menghabisi bayi laki-laki hasil hubungan terlarangnya dengan AM dengan cara sadis. Sang bayi dibungkus selimut lalu dipukul hingga tewas.
“Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu 5 April 2023.
Kasus itu sendiri terungkap Sabtu 25 Maret 2023, lalu. Bayi yang persalinannya berlangsung di kamar mandi tersebut dikubur di tempat pemakaman, namun warga curiga hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana,” ucap Twedi.
Pelaku, lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
“Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mds/rifai)
Editor Azhari