Ayah Edan di Ciamis Perkosa Anak Tiri Sampai Melahirkan Bayi
Mediaseruni.co.id, CIAMIS – Pria di Ciamis, Jawa Barat ini, memang edan. Anak sendiri diperkosa sampai hamil dan melahirkan anak.
Edannya lagi, anak tirinya ini ternyata masih berusia 12 tahun. Modus yang digunakan ayah edan ini, dengan mengiming-imingi uang jajan Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Ayah edan ini AHA (42), Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Aksi bejat ayah tiri ini diketahui ibu kandung korban setelah korban melahirkan bayi.
Yang membuat semakin edan, ternyata aksi edan ayah edan ini sudah berlangsung sejak korban masih di sekolah dasar (SD). Saat ini, korban di kelas 7 SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dan kontrakan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku AHA mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.
“Selain mengiming-imingi uang jajan Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, pelaku juga mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar,” kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis 2 Maret 2023.
Akibat kelakuan edannya, AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mds)
Editor Azhari