Atr Bpn Pemalang Bersama Forkopimda Sosialisasi Pencegahan Sengketa Tanah Spskpp

ATR/BPN Pemalang Bersama Forkopimda Sosialisasi Pencegahan Sengketa Tanah SPSKPP

Mediaseruni.co.id, PEMALANG – Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan (SPSKPP) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TNI POLRI Pemalang, Senin 13 Maret 2023.

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Regina Pemalang di hadiri oleh pejabat (ATR BPN) Kantor Wilayah Jawa Tengah, yakni (1) Jodi Supraworo, SH.M.Si, (2) Anisa Isnawati Suryani, SH.M.Kn, (3) Dina Novitasari, S.IP, SH, (4) Bambang Heru Purnomo, Amd, dan unsur Dinas terkait juga Kemenag Kabupaten Pemalang.

Disampaikan oleh Kusworo, S.Pd selaku Subkoordinator Penataan Ruang (DPU) Kabupaten Pemalang dalam sambutannya bahwa.

“Di Kabupaten Pemalang adalah satu lumbung pangan di Provinsi Jawa Tengah, Maka dengan adanya simbol beraneka warna, tentu perlu kita ketahui bersama, karena ada salah satu warna yang sudah ada (Perbub), guna untuk ketahanan pangan jangka panjang,”ucapnya.

Dipaparkan oleh Anisa Isnawati Suryani, SH.M.Kn selaku pejabat (ATR/BPN Kanwil Jateng bahwa,

“Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

Kantor Wilayah Badan.

Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Anisa.

Selain itu kata Anisa, sekalipun sudah bersertipikat hak milik, namun secara fisik ternyata masih konflik atau sengketa, itupun masih bisa dibatalkan,”jelas Anisa dihadapan para hadirin.

(Seusai penanda tanganan bersama unsur Forkopimda dan Kemenag Kabupaten Pemalang)

Seusai acara sosialisasi dan pemaparan serta penanda tanganan bersama oleh Dinas terkait termasuk unsur (Forkopimda) Pemalang, acara pelaksanaan tersebut yang dimoderatori oleh Gusmanto, SH.M.M selaku Kepala Kantor (ATR BPN) Pemalang.

BACA JUGA:  Gawat !!, Pemdes Sumurkidang Dipertanyakan Soal BLT

Dijelaskan oleh Gusmanto, SH melanjutkan pelaksanaan sosialisasi tadi dari Hotel Regina diruang kerja kepada Mediaseruni.co.id menyampaikan bahwa.

“Persengketaan persoalan konflik urusan pertanahan, seperti tadi di forum yang dijelaskan dari pejabat ATR BPN Kanwil Jateng, tentu hal ini memacu peraturan Undang-undang ATR/BPN,”kata Gusmato.

Kemudian soal sertipikat ganda, itu sumbernya kedua belah pihak kita wajib tau dan wajib di mediasi, walaupun yang menentukan pihak pengadilan, seperti BPN hanya administrasi data saja, Maka menurut saya jabatan RT dan RW adalah Panglima tertinggi, karena secara fisik obyek dan subyeknya lebih tau,”ucap Gusmanto.

Selain itu kata Gusmanto, silahkan masyarakat yang bersangkutan datang langsung ke kantor BPN, apabila ada sengketa tanah, dan bawa dokument aslinya berikut data atau KTP, karena kami mendasari (SOP) tentu kepuasan masyarakat tentang pelayanan, adalah harapan kami,”jelasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan program (PTSL) untuk tahun ini 2023, ada sejum 14000 (empat belas ribu bidang) untuk 17 Desa di Kabupaten Pemalang, rencana tanggal 30 Oktober 2023 sudah selesai, karena tahun kemarin terkendala karena pandemi Covid-19, sehingga tahun ini ada pengurangan,”terangnya. (Adn/Mds)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles