Dugaan korupsi dalam kasus mafia yang membuka akses ke situs judi online (judol) sedang diusut oleh polisi. Penyelidikan ini melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan jeratan hukum berupa pasal suap dan gratifikasi.
“Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebutkan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak kejahatan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” ucap Karyoto.
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.
24 Orang Jadi Tersangka
Sejauh ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 di antaranya yang diketahui merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Sebanyak empat orang bertindak sebagai bandar atau pengelola situs judi online, dengan inisial A, BN, HE, dan J (saat ini masih buron). Sementara itu, tujuh tersangka lainnya berperan sebagai agen pencari situs judi online, yang berinisial B, BS, HF, BK, serta JH, F, dan C, yang juga berstatus buron.
Polisi mengungkapkan bahwa beberapa tersangka berperan sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung dana yang disetorkan oleh para agen, dengan inisial A alias M, MN, dan DM. Selain itu, ada pula tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memverifikasi situs judi online agar tetap lolos dari pemblokiran.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Selain itu, polisi mengungkap keterlibatan sembilan oknum pegawai Komdigi yang berperan dalam proses pemblokiran. Mereka masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Dua tersangka lainnya, berinisial D dan E, diketahui berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, seorang tersangka berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) bertugas merekrut para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.