mediaseruni.co.id – Badan Pangan Nasional Bapanas melayangkan peringatan keras terkait penyaluran bantuan pangan beras. Setiap Keluarga Penerima Manfaat KPM wajib menerima haknya secara penuh tanpa ada pengurangan sedikit pun dari pihak mana pun.
Rachmi Widiriani selaku Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar. Ia memastikan setiap laporan dugaan pemotongan bantuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara serius.

Pernyataan tegas ini muncul setelah maraknya aduan mengenai adanya praktik ‘sunatan’ atau pemotongan dana bantuan pangan di berbagai wilayah. Laporan-laporan tersebut mencuat selama periode penyaluran bantuan pangan Juli hingga September 2026 yang tengah berjalan.

Related Post
Pihak Bapanas secara khusus meminta seluruh elemen di tingkat daerah mulai dari pendamping KPM aparat desa hingga petugas penyalur untuk tidak coba-coba melakukan pungutan dengan dalih apapun. Jika ada laporan semacam ini Bapanas tidak akan segan berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas pelakunya.
Guna menelusuri kebenaran laporan tersebut Bapanas telah menjalin kerja sama erat dengan Perum Bulog sebagai pelaksana utama penyaluran serta pemerintah daerah terkait. Langkah ini juga dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan dan evaluasi di setiap titik distribusi.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Bapanas juga menyediakan jalur pengaduan resmi. Masyarakat maupun KPM yang menemukan indikasi penyimpangan dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System WBS atau menghubungi hotline Bapanas di 0895391606768. Informasi lebih lanjut juga tersedia di laman ppid.badanpangan.go.id.









Tinggalkan komentar